Nama: Wardah Dinar R.

NIM: 201410110311117

Kelas: Kelompok 4

Perjanjian Kontrak (Anatomi Perjanjian) 

 

SURAT PERJANJIAN JUAL – BELI MOBIL              

Pada hari kamis tanggal 01 April 2016, telah diadakan perjanjian jual beli yangditandai dengan penandatanganan Surat Perjanjian, antara:

Nama               : Wahyu Yatim Miranda

Umur               : 28 Tahun

Pekerjaan         : Pengusaha

Alamat               : Jalan Kebagusan Raya No 17, Kota Malang

Nomer KTP     : 09.4403.187743.8334

Dalam hal ini bertindak atas nama diri sendiri sebagai penjual

yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA                                

Nama               : Wardah Dinar

Umur               : 25 Tahun

Pekerjaan         : Pegawai Swasta

Alamat               : Jalan Nyiur Hijau No. 73, Kota Malang

Nomer KTP     : 09.5779.15407.6831

Dalam hal ini bertindak atas nama diri sendiri sebagai pembeli yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

Kedua belah pihak telah bersepakat mengadakan perjanjian

jual beli mobil , dengan ketentuannya :

 

Pasal 1

JENIS BARANG

Bahwa PIHAK PERTAMA dengan ini telah menjual dan

menyerahkan kepada PIHAK KEDUAberupa :

Jenis kendaraan           : MOBIL

Merek / Type               : TOYOTA/FORTUNER V

Tahun pembuatan        : 2012

Nomor Polisi               : B 2304 DD

Nomor BPKB             : 2075575796343                   

Nomor rangka             : JTW9R74895685

Nomor mesin               : FKJH958566

Warna                          : Hitam

Dalam Keadaan          : Baik

Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.

 

Pasal 2

HARGA

Harga KENDARAAN yang telah disepakatin oleh kedua belah

pihak adalah Rp. 195.000.000 (seratus sembilan puluh lima juta rupiah)

 

Pasal 3

Hak dan Kewajiban PARA PIHAK

  • Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA
  1. PIHAK PERTAMA berhak untuk menerima uang pembayaran HargaMobil dari PIHAK KEDUA sebesar Rp. 195.000.000 (seratus sembilan puluh lima juta rupiah);
  2. PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk menyerahkan Mobil kepada PIHAK KEDUA.
  • Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA
  1. PIHAK KEDUA berhak untuk menerima Mobil dari PIHAK PERTAMA.
  2. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menyerahkan uang pembayaran Harga Mobil kepada PIHAK PERTAMA sebesar Rp. 195.000.000

(seratus sembilan puluh lima juta rupiah).

 

Pasal 4

CARA PEMBAYARAN

PIHAK PERTAMA menerapkan cara  pembayaran dengan syarat dan ketentuanyang juga telah  disepakati PIHAK KEDUA, yaitu:

  • Pembayaran uang tunai sebesar Rp.185.000.000(seratus delapan puluhlima juta rupiah)yangdibayarkanPIHAK KEDUA setelahpenandatanganan surat perjanjian ini
  • Sisa pembayaran sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah)dibayarkanmelalui transfer ke Bank BCA dengannomor rekening 3526646267 a.n WAHYU YATIM MIRANDA

 

Pasal 5

JAMINAN

PIHAK PERTAMA memberikan jaminan bahwaKENDARAAN yang dijualnya adalah milik sahnya sendiri, tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya dan sebelumnya belum pernah dijual atau dipindahkan haknya, atadijaminkan kepada orang atau pihak lain.

Pasal 6

PENYERAHAN KENDARAAN

  • PIHAKPERTAMAmenyerahkanKENDARAANkepada PIHAK KEDUAsetelah ditanda tanganinyasurat perjanjian ini.
  • Buku BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)masih tetap berada di tangan PIHAK PERTAMA hinggaPIHAK KEDUA melunasi keseluruhanpembayarannya.

Pasal 7

STATUS KEPEMILIKAN

  • Status kepemilikan KENDARAAN masih tetap berada di tangan PIHAK PERTAMA hinggaPIHAK PERTAMAmenerima keseluruhan uang pembayarandari PIHAK KEDUAdengan menunjukan bukti transferStatuskepemilikan akan beralih kepada PIHAK KEDUA jika PIHAK PERTAMA telah menerima lunas pembayarannya dan PIHAK PERTAMAmenyerahkan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) KENDARAAN

 

Pasal 8

KERUSAKAN DAN KEHILANGAN

  • Selama dalam pemakaian dan penjagaannya, PIHAK KEDUA bertanggungjawab penuh atas KENDARAAN.
  • Apabila terjadi kerusakan, PIHAK KEDUA diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakanyang diderita KENDARAAN tersebut sehubungan dengan pemakaiannya.
  • Apabila terjadi kehilangan, PIHAK KEDUA tetap diharuskan membayar kekurangan pembayarannya.

Pasal 9

HAL-HAL LAIN

Hal-hal yang  belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secarakekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak

 

Pasal 10

PENYELESAIAN  PERSELISIHAN

Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secarakekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihakbersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di kantor Pengadilan Negeri Malang

Pasal 11

PENUTUP

Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama,yang masing-masing dipegang PIHAK PERTAMA  danPIHAK KEDUA dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.

 

Dibuat di : Malang

Tanggal  : 1 April 2016

 

PIHAK KEDUA                                                           PIHAK PERTAMA

 

materai 6000

[Wardah Dinar]                                                           [Wahyu Yatim Miranda]

 

SAKSI                                                 

 

Akbar Maulana

 

Farhan Syahbana

Praktikum Hukum Perjanjian Kontrak

Nama: Wardah Dinar R.

NIM: 201410110311117

Kelas: Kelompok 4

Perjanjian Kontrak (Kasus Posisi)

 

Kasus Posisi:

Pada hari Kamis tanggal 1 April 2016 di Malang Wahyu Yatim Miranda, 28 Tahun, Pengusaha, beralamat di Jalan Kebagusan Raya No, 17, Kota Malang, pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor: 09.4403.187743.8334, berniat menjual mobilnya merek Toyota, tipe Fortuner V, Nomor Polisi B 2304 DD, tahun pembuatan 2012,Nomor BPKB  2075575796343, Nomor rangka JTW9R74895685, Nomor mesin FKJH958566, Warna Hitam seharga Rp. 195.000.000 (seratus Sembilan puluh lima juta rupiah) atas nama Wahyu Yatim Miranda kepada Wardah Dinar, 25 Tahun, Pekerjaan Swasta, beralamat di Jalan Nyiur Hijau No. 73, RT. 005 RW 008, Kelurahan Gandaria Selatan, Kota Malang, pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor: 09.5779.15407.6831.

Praktikum Hukum Perjanjian Kontrak

Nama: Wardah Dinar R.

NIM: 201410110311117

Kelas: Kelompok 4

Perjanjian Kontrak (Kelengkapan Surat Perjanjian)

 

SURAT PERJANJIAN JUAL – BELI MOBIL

Pada hari Sabtu tanggal 12 November 2016, bertempat di Kantor SAHABAT showroom yang beralamat di Jalan Bogor Nomor 09, Malang telah diadakan Perjanjian, antara:

  1. Wardoyo Puspita, 35 Tahun, Pegawai Negeri Sipil (PNS), bertempat tinggal di Jalan Bunga Gardena Nomor 100 Malang, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 123456789—————————————————————————-

Dalam hal ini bertindak atas nama diri sendiri sebagai penjual yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

2. Wardah Dinar, 20 Tahun, Mahasiswa, bertempat tinggal di Jalan Bogor Nomor 09 Malang, bertindak untuk dan atas nama Tukinem berdasarkan surat kuasa nomor 567708 yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik telah setuju untuk menjual kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA telah setuju untuk membeli dari PIHAK PERTAMA berupa:

Jenis kendaraan           : MOBIL

Merek / Type               : TOYOTA/ Kijang Innova

Tahun pembuatan        : 2011

Nomor Polisi               : N 4321 AF

Nomor BPKB             : 20111110

Nomor rangka             : TA12345678

Nomor mesin               : M2011F2011299

Warna                          : Hitam

Dalam Keadaan          : Baik

Atas Nama                  : Wardoyo Puspita

Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.

Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat bahwa perjanjian jual beli kendaraan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1

OBJEK  PERJANJIAN

Objek yang diperjanjikan dalam perjanjian ini:

Jenis kendaraan           : MOBIL

Merek / Type               : TOYOTA/ Kijang Innova

Tahun pembuatan        : 2011

Nomor Polisi               : N 4321 AF

Nomor BPKB             : 20111110

Nomor rangka             : TA12345678

Nomor mesin               : M2011F2011299

Warna                          : Hitam

Dalam Keadaan          : Baik

Atas Nama                  : Wardoyo Puspita

Pasal 2

HARGA

Harga KENDARAAN yang telah disepakatin oleh kedua belah pihak adalah Rp. 195.000.000 (seratus Sembilan puluh lima juta rupiah)

 

Pasal 3

Hak dan Kewajiban PARA PIHAK

  • Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA
  1. PIHAK PERTAMA berhak untuk menerima uang pembayaran Harga
  2. Mobil dari PIHAK KEDUA sebesar Rp. 195.000.000 (seratus sembilan puluh lima juta rupiah);
  3. PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk menyerahkan Mobil kepada PIHAK KEDUA.
  • Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA
  1. PIHAK KEDUA berhak untuk menerima Mobil dari PIHAK PERTAMA.
  2. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menyerahkan uang pembayaran Harga Mobil kepada PIHAK PERTAMA sebesar Rp. 195.000.000 (seratus sembilan puluh lima juta rupiah).

Pasal 4

 CARA PEMBAYARAN

PIHAK PERTAMA menerapkan cara  pembayaran dengan syarat dan ketentuan yang juga telah  disepakati PIHAK KEDUA, yaitu:

  • Pembayaran uang tunai sebesar Rp.185.000.000 (seratus delapan puluh lima juta rupiah) yang dibayarkan oleh PIHAK KEDUA setelah penandatanganan surat perjanjian ini.
  • Sisa pembayaran sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dibayarkan melalui transfer ke Bank BCA dengan nomor rekening 3526646267 a.n Wardoyo Puspita.

Pasal 5

JAMINAN

PIHAK PERTAMA memberikan jaminan bahwa KENDARAAN yang dijualnya adalah milik sahnya sendiri, tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya dan sebelumnya belum pernah dijual atau dipindahkan haknya, atau dijaminkan kepada orang atau pihak lain.

Pasal 6

PENYERAHAN KENDARAAN

  • PIHAK PERTAMA menyerahkan KENDARAAN kepada PIHAK KEDUA setelah ditanda tanganinya surat perjanjian ini.
  • Buku BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) masih tetap berada di tangan PIHAK PERTAMA hingga PIHAK KEDUA melunasi keseluruhan pembayarannya.

Pasal 7

STATUS KEPEMILIKAN

Status kepemilikan KENDARAAN masih tetap berada di tangan PIHAK PERTAMA hingga PIHAK PERTAMA menerima keseluruhan uang pembayaran dari PIHAK KEDUA dengan menunjukan bukti transfer Status kepemilikan akan beralih kepada PIHAK KEDUA jika PIHAK PERTAMA telah menerima lunas pembayarannya dan PIHAK PERTAMA menyerahkan BPKB (Buku  Pemilik Kendaraan Bermotor) KENDARAAN tersebut.

Pasal 8

WANPRESTASI

Jika PIHAK KEDUA wanprestasi maka PIHAK PERTAMA dapat melakukan tindakan berupa:

  1. PIHAK PERTAMA dapat memberikan teguran kepada PIHAK KEDUA jika sisa pembayaran melalui transfer sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) ke Bank BCA dengan nomor rekening 3526646267 a.n Wardoyo Puspita tidak dilakukan selambat-lambatnya 2 hari setelah penyerahan kendaraan.
  2. Jika teguran sebagaimana yang dimaksud dalam ayat a tidak mendapat iktikad baik dari PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan.

Pasal 9

HAL-HAL LAIN

Hal-hal yang  belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.

Pasal 10

PENYELESAIAN  PERSELISIHAN

Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di kantor Pengadilan Negeri Malang.

Pasal 11

PENUTUP

Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama, yang masing-masing dipegang PIHAK PERTAMA  danPIHAK KEDUA dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.

 

Dibuat di         : Malang

Tanggal           : 12 November 2016

 

PARA PIHAK

 

PIHAK KEDUA                                                                                   PIHAK PERTAMA

 

Wardah Dinar                                                                                     Wardoyo Puspita

 

 SAKSI

 

                  Candra Laksono

 

Dito Muzakki

Kuliah itu……

Gak nyangka sekarang aku udh jadi mahasiswa semester 2, padahal berasa baru kemarin masuk kuliah dan ketemu FH-C ku tercinta. Aku ngerasa kayak masih sekolah zaman SMA dulu, punya temen-temen kuliah yang solid, kompak, apa adanya dan selalu bikin ketawa di sela-sela waktu kuliah yang kadang bikin jenuh. Sebenarnya gak ada bedanya sih menurutku kuliah dengan masa SMA, bedanya cuma tugasnya yang seabrek dan lebih sering begadang kalau ada tugas yang dikejar deadline banget hehe. Kuliah juga bikin aku tau ada beberapa karakter orang yang sangat berbeda dan beragam macamnya disana, bisa dibilang sosialisasiku lebih luas lagi karena bisa kenal dan tau karakter orang dari berbagai daerah yang berbeda. Temen kos juga pada gokil sih orangnya, ada yang tiap hari bikin ketawa mulu hehe, misalkan nih ya pulang kuliah suntuk trus udah capek banget setelah seharian kuliah setelah nyampek di kos ada aja yang bikin bahan bercandaan sama temen kos. Ada emak, kak manda, mbak uli, dan pinkymon. Kadang ada kalanya sih kita diskusi serius masalah apa aja, dan itu hasilnya positif sih menurutku. Aku di kos paling deket dan paling sering jalan sama kak manda, entah kenapa aku ngerasa pun10914439_793651874043272_1372040655_nya kakak yang bikin nyaman buat cerita ataupun sekedar sharing padahal sih umur kita seumuran dan taggal lahirnya cuma beda 2 minggu. Jujur aku paling manja ke kak manda, ceritain semua masalahku di kampus sama dia dan sering hunting baju atau sekedar hedon buat nyari wifi gratis haha. Ini foto pas kita lagi car free day di ijen boulevard malang. Seneng deh bisa kumpul sama kakak-kakak PSM di kampus yang waktu itu lg garage sale di CFD, apalagi ada kak icha juga disana. Kak icha itu temen kak manda, dulu aku kenal sama kak icha dari awal audisi di PSM gitasurya. Akunya sih gak lolos audisi waktu itu, tapi tetep bisa deket dan jalan sama kakak-kakak dari PSM hihi. Apalagi kak icha yang orangnya bisa dibilang centil, cerewet, bikin ngakak mulu kalau lagi jalan sama dia, bikin ketawa mulu pokoknya soalnya orangnya seru banget. Ada aja tingkah kak icha yang bikin aku ketawa kalau lagi jalan sama dia. Lagi kangen banget sama mereka disana, kak icha, kak manda apalagi…… Mereka mau ke Bandung nih hari minggu tanggal 25 Januari besok, ada Festival padus gitu lah di ITB. Sukses yaaa kakak-kakak ku disana lombanya, jaga kesehatan disana, semoga nanti bawa kabar baik yak hehe. So miss you ma girls, ntar pulang dari ITB bawa oleh-oleh yang banyak buat adekmu ini yaaaaaa kakak :*

Tips dan trik / tutorial / informasi unik

Selama saya mendapatkan pelatihan aplikasi internet di UMM banyak yang didapatkan dalam kegiatan aplikasi internet ini.Pengertian aplikasi internet disini adalah teknologi yang harus kita miliki untuk menunjang kemampuan belajar dan berkomunikasi dalam lingkungan .Internet disini bukan hanya untuk menjelajahi dunia maya namun juga untuk mempermudah mencari informasi yang mengenai tentang pengetahuan sosial. Dalam kegiatan aplikasi internet ini banyak tugas dan evaluasi yang diberikan kepada saya untuk dikerjakan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.didalam tugas-tugas itu sangat dipelajari pentingnya waktu. Saya mempunyai tips dan trik bagaimana cara mengerjakan tugas dan evaluasi sehingga waktu yang telah ditentukan untuk mengerjakan dan mengumpulkan tugas bisa tepat waktu.

1. Berdoa dul sebelum mengerjakan

2. Periksa koneksi internet terlebih dahulu sebelum mengerjakan

3. Kerjakan soal yang lebih mudah terlebih dahulu

4. Gunakan waktu telah diberikan dengan baik

5. Periksalah semua jawaban secara teliti sebelum di submit and all finish.

Sekian dan terima kasih.

Perkembangan atau kemajuan teknologi

Tak dapat dipungkiri jika Perkembangan teknologi masa kini berkembang sangat pesat. Hal ini dapat dibuktikan dengan banyaknya inovasi-inovasi yang telah dibuat di dunia ini. Dari hingga yang sederhana, hingga yang menghebohkan dunia.

Perkembangan Teknologi

Sebenarnya Teknologi sudah ada sejak jaman dahulu, yaitu jaman romawi kuno. Perkembangan teknologi berkembang secara drastis dan terus berevolusi hingga sekarang. Hingga menciptakan obyek-obyek, teknik yang dapat membantu manusia dalam pengerjaan sesuatu lebih efisien dan cepat. Salah satunya adalah seperti yang ada di Indonesia, yaitu fenomena mobil esemka yang diciptakan beberapa sekolah di Solo. Telah membuat inovasi mobil Nasional untuk Indonesia. Selain itu juga, ada di Sidoarjo yang memproduksi kapal laut untuk kebutuhan melaut.

Dalam bentuk yang paling sederhana, Perkembangan teknologi dihasilkan dari pengembangan cara-cara lama atau penemuan metode baru dalam menyelesaikan tugas-tugas tradisional sepertibercocok tanam, membuat baju, atau membangun rumah.
Ada tiga klasifikasi dasar dari Perkembangan teknologi yaitu :

  • Perkembangan teknologi yang bersifat netral (bahasa Inggris: neutral technological progress). Terjadi bila tingkat pengeluaran (output) lebih tinggi dicapai dengan kuantitas dan kombinasi faktor-faktor pemasukan (input) yang sama.
  • Perkembangan teknologi yang hemat tenaga kerja (bahasa Inggris: labor-saving technological progress). Perkembangan teknologi yang terjadi sejak akhir abad kesembilan belas banyak ditandai oleh meningkatnya secara cepat teknologi yang hemat tenaga kerja dalam memproduksi sesuatu mulai dari kacang-kacangan sampai sepeda hingga jembatan.
  • Perkembangan teknologi yang hemat modal (bahasa Inggris: capital-saving technological progress). Fenomena yang relatif langka. Hal ini terutama disebabkan karena hampir semua riset teknologi dan ilmu pengetahuan di dunia dilakukan di negara-negara maju, yang lebih ditujukan untuk menghemat tenaga kerja, bukan modalnya.

Pengalaman di berbagai negara berkembang menunjukan bahwa adanya campur tangan langsung secara berlebihan, terutama berupa peraturan pemerintah yang terlampau ketat, dalam pasar teknologi asing justru menghambat arus teknologi asing ke negara-negara berkembang.

Perkembangan teknologi memang sangat penting untuk kehidupan manusia jaman sekarang. Karena teknologi adalah salah satu penunjang Perkembangan manusia. Di banyak belahan masyarakat, teknologi telah membantu memperbaiki ekonomi, pangan, komputer, dan masih banyak lagi.

Sumber: http://www.artikelbagus.com/2013/09/perkembangan-teknologi.html#ixzz3AGdGvAxv

Tentang jurusanku di UMM (Keunggulan, Perkembangan, dll)

Tentang Fakultas Hukum

 Bahwa era sekarang yang di sebut era reformasi telah mampu membuka tabir gelap atas masalah penegakan hukum, masalah aparatur hukum dan mekanisme bekerjanya lembaga dan pranata hukum menampakan wajah yang buram dan jauh dari harapan kebutuhan hukum masyarakat untuk mendapatkan jaminan kepastian keadilan. Eksistensi peran dan fungsi hukum dalam kehidupan bernegara dan masyarakat kini sedang menjadi sasaran tuduhan dari problematika tersebut. Situasi ini telah membawa pada pemikiran, bahwa pendidikan tinggi hukum di Indonesia, khususnya Fakultas Hukum UMM, harus memahami problematika tersebut sebagai bagian dari upaya memberikan solusi yang terbaik atas problematika tersebut.

 

Setelah dilakukan perenungan dan pembahasan atas situasi di atas, nampaknya Kurikulum menjadi salah satu yang terpenting timbulnya permasalahan tersebut berikut solusinya. Dalam beberapa kali kegiatan Lokakarya Kurikulum, telah dilakukan evaluasi   yang dipergunakan sebagai upaya untuk menyempurnakan kurikulum secara lebih utuh dan berkarakter sebagai berikut:

  1. Dalam kancah percaturan politik nasional yang menuju pada proses demokratisasi di era reformasi ini, hukum dalam segala aspeknya sedang dikoreksi, peran, fungsi dan penegakan hukum dalam sistem sosial (dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa di Indonesia). Kondisi yang cukup memperihatinkan khususnya adalah pada aspek penegakan hukum (law enforcement). Seperti fenomena mafia peradilan, kolusi, korupsi, nepotisme dan penegakan hukum secara pragmatis, bagaimana perilaku hakim, pengacara/ advokat, penyidik, kejaksaan dsb.- dalam skala nasional- regional dan lokal – seolah telah menegasikan nilai/ norma- norma moral sebagai asasnya.
  2. Situasi nasional yang demikian itu, selain disebabkan oleh sistem politik pada pemerintahan Orde Baru yang berdampak negatif pada sistem politik hukum nasional yang melahirkan hukum yang berpihak kepada kepentingan pemerintah, juga disebabkan pula sistem pendidikan tinggi hukum yang cenderung menggunakan pendekatan ”positivisme”. Pendidikan tinggi hukum nasional belum dikembangkan kepada pendekatan yang lebih kritis (Studi hukum kritis) yang berpihak kepada nilai- nilai kebenaran dan keadilan, bahwa seorang sarjana hukum adalah pejuang kebenaran dan keadilan bagi kemanusiaan.
  3. Keberadaan/ eksistensi FH UMM srebagai bagian dari PTM yang bercirikan ke-Islaman mempunyai posisi dan peran yang strategis dalam mengembangkan sistem pendidikan tinggi hukum yang berkarakter dan bercirikan Islam, sehingga mampu melahirkan sarjana- sarjana hukum (SH) yang mempunyai kepribadian yang utuh, sehingga mampu bertanggung jawab terhadap penegakan hukum yang berpihak pada nilai nilai agama, moral, kenbenaran dan keadilan untuk kesejahteraan masyarakatnya.

Atas dasar itu, maka FH UMM dalam mengambil perannya dalam pengembangan pendidikan tinggi hukum nasional, memandang bahwa pendidikan hukum dirumuskan sebagai ”Proses internalisasi, aktualisasi, implementasi secara sistematis terhadap nilai – nilai keadilan dan kebenaran”. Oleh karena itu, dalam upaya mengambil peran yang maksimal FH UMM merumuskan visi dan misi pendidikan tinggi hukum yang mempunyai ciri- ciri/ karakter Profesional, Humanis, dan Religius.

Adapun yang dimaksud dengan Profesional dalam asal katanya diartikan sebagai: ahli, maka ciri profesional itu dapat diartikan bahwa dalam proses pendidikan tinggi hukum di FH UMM dilakukan untuk mampu menguasai dan memahami baik secara teoritis, konsep dan mahir atau terampil dalam penerapan ilmu (praktek) dari disiplin ilmu hukum yang dipelajari oleh mahasiswa, sehingga dapat menerapkan hukum di dalam masyarakat. Oleh karena itu seluruh elemen yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pendidikan tinggi hukum di FH UMM dituntut untuk:

  1. Mengembangkan sikap kritis dan terampil;
  2. Melakukan perubahan- perubahan dalam proses belajar- mengajar;
  3. Mengembangkan metode pembelajaran yang lebih menyeimbangkan antara teori; konsep dan ketrampilan/ kemahiran dengan perbandingan 1 : 2 : 2.
  4. Mengembangkan kajian- kajian disiplin ilmu hukum secara kritis.

 

Kata Humanis diartikan sebagai bersifat kemanusiaan. Oleh karena itu karakter Humanis adalah, bahwa dalam proses pendidikan tinggi hukum di FH UMM dilakukan untuk membentuk watak manusia Sarjana Hukum yang selalu berpihak kepada nilai- nilai/ norma- norma yang menjadi dasar keberpihakan nurani manusia yang cenderung kepada kebenaran, keadilan dan hak asasi manusia. Dalam penegrtian humanis, juga dimaksudkan pendidikan tinggi hukum yang diselelnggarakan FH-UMM, disamping mengausai ketrampilan dan kemahiran hukum (profesional) juga membangun integritas dari peserta didik. Adapun bentuk- bentuk ideal yang diharapkan adalah:

  1. Mengembangkan sikap peka terhadap masalah- masalah sosial masyarakat disekitarnya yang bertumpu pada nilai-nilai kemanusiaan secara universal;
  2. Memahami hak asasi manusia secara individu dan kelompok;
  3. Berpihak pada nilai- nilai keadilan, kejujuran dan kebenaran.

 

Sedangkan Religius dari asal katanya berarti beragama atau berhubungan dengan agama atau beriman. Belajar hukum juga harus menyentuh nilai-nilai dan aspek Ilahiah. Kebenaran dan keadilan yang bersumber dari Tuhan harus menjadi dasar utama dalam proses berpikir dan bertindak, khususnya Sarjana Hukum dimanapun peran dan posisinya. Dari arti itu dapat dikembangkan bahwa karakter religius menjadi jiwa atau Ruh dari sosok profesional yang humanis dalam setiap tindakan yang dilakukan dalam rangka :

  1. Memahami dasar-dasar dan konsepsi hukum Islam yang dijadikan ruh dari setiap pemahaman konsep hukum yang berlaku secara global, nasional maupun lokal;
  2. Memiliki integritas dan tanggung jawab yang tinggi dalam mengamalkan keilmuannya sebagai seorang muslim;
  3. Mengaktualisasi Islam sebagai perilaku dan tata nilai dalam setiap tindakan atau aktifitasnya.

 

Visi ini dikembangkan dalam rangka memberi arah bagi pengembangan misi UMM maupun FH-UMM. Adapun misi FH UMM tetap mengacu kepada Pola Ilmiah Pokok (PIP) Universitas yakni memberdayakan masyarakat yang lemah/ miskin/ Dzuafa’ dengan menjunjung tinggi supremasi hukum untuk mencapai atau mewujudkan masyarakat utama/ madani (civil society)

Website: hukum.umm.ac.id

Tentang Universitas Muhammadiyah Malang

Menurutku UMM adalah salah satu dari 2 kampus swasta terbaik di Jawa Timur dan memiliki Akreditasi A. Selain itu juga UMM memiliki fasilitas yang sangat lengkap dan kampus yang sangat luas sehingga setiap tahun banyak yang mendaftar di UMM karena kualitas kampus yang sangat baik. Biaya kuliah di UMM juga lumayan terjangkau dibandingkan kampus swasta yang lain di JATIM.Jurusan di UMM juga banyak dan hampir semuanya memiliki akreditasi A di setiap jurusan. Kuliah di UMM juga tidak hanya kuliah tetapi banyak mendapatkan ilmu agama,bisa tau caranya untuk berorganisasi dengan baik. Disini juga dilatih untuk memiliki kepribadian yang mandiri dan berwawasan luas sehingga bisa berorganisasi dengan baik.

Tentang daerahku kota Jember (Budaya, Makanan, Ciri khas)

Kabupaten Jember adalah kabupaten di Provinsi Jawa Timur, Indonesia yang beribukota di Jember. Kabupaten ini berbatasan dengan Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Bondowoso di utara, Kabupaten Banyuwangi di timur, Samudra Hindia di selatan, dan Kabupaten Lumajang di barat. Kabupaten Jember terdiri atas 31 kecamatan.

Kota Jember dahulu merupakan kota administratif, namun sejak tahun 2001 istilah kota administratif dihapus, sehingga Kota Administratif Jember kembali menjadi bagian dari Kabupaten Jember. Jember merupakan pusat regional di kawasan timur tapal kuda. Hari jadi Kabupaten Jember diperingati setiap tanggal 1 Januari.

Jember memliki budaya yang beragam. Di Jember memiliki kesenian musik patrol dan berbagai macam taria seperi tarian labako. Jember juga memiliki fashion icon kota Jember yang sudah terkenal di seluruh dunia dan diadakan setiap tahunnya di kota Jember untuk memeriahkan event BBJ (Bulan Berkunjung ke Jember) yaitu JFC (Jember Fashion Carnaval).images

Makanan khas di Jember  juga beragam,ada pecel gudeg,pecel pincuk garahan. Sedangkan minumannya ada wedang cor (yang terbuat dari susu jahe dan tape ketan),serta kopi kelapa. Selain itu Jember juga memiliki oleh-oleh khas yaitu suwar suwir dan prol tape.

Ciri khas kota jember yaitu batik jember yang memiliki motif daun tembakau karena Jember memproduksi dan menghasilkan daun tembakau terbesar untuk pabrik rokok. Selain batik Jember,ciri khas lainnya adalah makanan dan budaya Jember itu

 sendiri.

All About Me!

My name is Wardah Dinnar Rahmadanti and you called me Dinar. I was born at Jember,28 June 1996. And now I`m 18th years old. I am the first child of 2 brothers,my name brother is Muhammad Laksamana Mabruri. I was born of a father and mother who named is Moch. Badrut Tamam and Wahyu Indah and I`m very love them because they everything for me.

Saya dibesarkan di kota Banyuwangi selama 13 tahun,lalu setelah lulus sekolah dasar ayah saya pindah kerja dan ditugaskan dikota Gresik dan melanjutkan Sekolah Menengah Pertama (SMP) disana. Setelah lulus SMP saya melanjutkan SMA di Jember,tempat saya dilahirkan. Saya memilih sekolah jauh dengan orang tua karena ingin mandiri dan mencari lebih banyak pengalaman. Setelah lulus SMA Alhamdulillah saya sekarang bisa kuliah di Malang terutama UMM karena salah satu kampus swasta pilihan saya yang terbaik. Itulah sekedar perjalanan saya selama bersekolah.

Saya menyukai warna pink karena menurut saya warna itu lucu dan natural. Saya sangat menyukai kartun sesame street terutama karakter elmo. unduhan (1)Saya sangat menyukai musik terutama musik pop,jazz,RnB,dan apapun jenis musik kecuali dangdut. Saya mempunyai penyanyi favorit Indonesia yaitu Fatin Shidqia Lubis,dan sekarang saya bergabung di fanbase Fatinistic. Penyanyi luar negeri ada Bruno Mars,Gabrile Aplin,Lauren Aquilina,Taylor Swift. Di masa SMA dulu saya mengikuti ekskul Paduan Suara (Padus). Selain di padus,bidang musik yang lainnya aku geluti adalah bermain drum. Lumayan lama juga aku bermain drum,karena dulu sempat mengikuti kursus drum selama setahun di sekolah musik. Aku sangat menyukai travelling dan jalan bareng teman ke tempat yang asik,karena menurutku itu hal yang paling seru.

And that`s story of my life,and thank you for your reading!

 

Previous Older Entries