Nama: Wardah Dinar R.
NIM: 201410110311117
Kelas: Kelompok 4
Perjanjian Kontrak (Anatomi Perjanjian)
SURAT PERJANJIAN JUAL – BELI MOBIL
Pada hari kamis tanggal 01 April 2016, telah diadakan perjanjian jual beli yangditandai dengan penandatanganan Surat Perjanjian, antara:
Nama : Wahyu Yatim Miranda
Umur : 28 Tahun
Pekerjaan : Pengusaha
Alamat : Jalan Kebagusan Raya No 17, Kota Malang
Nomer KTP : 09.4403.187743.8334
Dalam hal ini bertindak atas nama diri sendiri sebagai penjual
yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama : Wardah Dinar
Umur : 25 Tahun
Pekerjaan : Pegawai Swasta
Alamat : Jalan Nyiur Hijau No. 73, Kota Malang
Nomer KTP : 09.5779.15407.6831
Dalam hal ini bertindak atas nama diri sendiri sebagai pembeli yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Kedua belah pihak telah bersepakat mengadakan perjanjian
jual beli mobil , dengan ketentuannya :
Pasal 1
JENIS BARANG
Bahwa PIHAK PERTAMA dengan ini telah menjual dan
menyerahkan kepada PIHAK KEDUAberupa :
Jenis kendaraan : MOBIL
Merek / Type : TOYOTA/FORTUNER V
Tahun pembuatan : 2012
Nomor Polisi : B 2304 DD
Nomor BPKB : 2075575796343
Nomor rangka : JTW9R74895685
Nomor mesin : FKJH958566
Warna : Hitam
Dalam Keadaan : Baik
Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.
Pasal 2
HARGA
Harga KENDARAAN yang telah disepakatin oleh kedua belah
pihak adalah Rp. 195.000.000 (seratus sembilan puluh lima juta rupiah)
Pasal 3
Hak dan Kewajiban PARA PIHAK
- Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA
- PIHAK PERTAMA berhak untuk menerima uang pembayaran HargaMobil dari PIHAK KEDUA sebesar Rp. 195.000.000 (seratus sembilan puluh lima juta rupiah);
- PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk menyerahkan Mobil kepada PIHAK KEDUA.
- Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA
- PIHAK KEDUA berhak untuk menerima Mobil dari PIHAK PERTAMA.
- PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menyerahkan uang pembayaran Harga Mobil kepada PIHAK PERTAMA sebesar Rp. 195.000.000
(seratus sembilan puluh lima juta rupiah).
Pasal 4
CARA PEMBAYARAN
PIHAK PERTAMA menerapkan cara pembayaran dengan syarat dan ketentuanyang juga telah disepakati PIHAK KEDUA, yaitu:
- Pembayaran uang tunai sebesar Rp.185.000.000(seratus delapan puluhlima juta rupiah)yangdibayarkanPIHAK KEDUA setelahpenandatanganan surat perjanjian ini
- Sisa pembayaran sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah)dibayarkanmelalui transfer ke Bank BCA dengannomor rekening 3526646267 a.n WAHYU YATIM MIRANDA
Pasal 5
JAMINAN
PIHAK PERTAMA memberikan jaminan bahwaKENDARAAN yang dijualnya adalah milik sahnya sendiri, tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya dan sebelumnya belum pernah dijual atau dipindahkan haknya, atadijaminkan kepada orang atau pihak lain.
Pasal 6
PENYERAHAN KENDARAAN
- PIHAKPERTAMAmenyerahkanKENDARAANkepada PIHAK KEDUAsetelah ditanda tanganinyasurat perjanjian ini.
- Buku BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)masih tetap berada di tangan PIHAK PERTAMA hinggaPIHAK KEDUA melunasi keseluruhanpembayarannya.
Pasal 7
STATUS KEPEMILIKAN
- Status kepemilikan KENDARAAN masih tetap berada di tangan PIHAK PERTAMA hinggaPIHAK PERTAMAmenerima keseluruhan uang pembayarandari PIHAK KEDUAdengan menunjukan bukti transferStatuskepemilikan akan beralih kepada PIHAK KEDUA jika PIHAK PERTAMA telah menerima lunas pembayarannya dan PIHAK PERTAMAmenyerahkan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) KENDARAAN
Pasal 8
KERUSAKAN DAN KEHILANGAN
- Selama dalam pemakaian dan penjagaannya, PIHAK KEDUA bertanggungjawab penuh atas KENDARAAN.
- Apabila terjadi kerusakan, PIHAK KEDUA diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakanyang diderita KENDARAAN tersebut sehubungan dengan pemakaiannya.
- Apabila terjadi kehilangan, PIHAK KEDUA tetap diharuskan membayar kekurangan pembayarannya.
Pasal 9
HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secarakekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak
Pasal 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secarakekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihakbersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di kantor Pengadilan Negeri Malang
Pasal 11
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama,yang masing-masing dipegang PIHAK PERTAMA danPIHAK KEDUA dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.
Dibuat di : Malang
Tanggal : 1 April 2016
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
materai 6000
[Wardah Dinar] [Wahyu Yatim Miranda]
SAKSI
Akbar Maulana
Farhan Syahbana